
JAKARTA - Komisi III DPR bakal memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Yasonna H Laoly terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I
Tangerang, Banten. Rencananya, rapat akan digelar pada 27 September
mendatang.
"Ada agenda dengan Kumham tanggal 27
(September). Ya kita undang semua (termasuk Dirjen PAS), kan dalam
rangka pengawasan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di
Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Untuk
saat ini, Komisi III mendorong kepolisian menyelidiki penyebab
kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Termasuk jika memang ada kelalaian
dari petugas lapas yang membiarkan telepon genggam masuk ke dalam sel
dan menyebabkan terjadinya korsleting listrik.
Hingga Selasa (14/9/2021), kebakaran tersebut menyebabkan 48 warga binaan meninggal dunia.
"Memang
aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam
bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada ditenggarai ada hal itu, monggo
saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," ujar Adies.
Dia
menambahkan, pihak kepolisian tak boleh hanya memeriksa para warga
binaan terkait insiden kebakaran tersebut. Penjelasan dari para petugas
dan sipir lapas juga perlu didalami oleh kepolisian.
"Jadi
ASN-ASN yang ada di sana, sipir-sipir yang ada di sana, kalapas yang
ada di sana harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut," tegasnya.
Meski
begitu, pihaknya tetap menunggu penjelasan resmi dari kepolisian
terkait penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian
jika menemukan fakta terbaru terkait insiden tersebut.
"Kalau ada hal-hal lain, kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian," imbuhnya. (tim redaksi)