
6 anggota FPI yang ditembak Polisi di KM.50 tol Jakarta - Cikampek. Foto : Ist.
Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal
pengakuan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) KM 50 Jalan Tol
Jakarta-Cikampek.
Terdapat dua saksi yang memberi pengakuan
berbeda dari versi yang telah dijelaskan, baik oleh Front Pembela Islam
(FPI) maupun pihak kepolisian.
Menurutnya, memang harus ada investigasi yang tidak bergantung pada pernyataan kedua belah pihak yang terlibat.
"Lakukan
sedikit investigasi agar jangan hanya bergantung pada pernyataan baik
dari pihak Polda Metro Jaya, maupun pihak FPI, dan ternyata hasil
investigasi kecil-kecilan ini, menemukan fakta yang berbeda," ucapnya.
Ia menilai fakta-fakta dari hasil investigasi dan keterangan kedua saksi itulah yang perlu ditindaklanjuti.
"Tapi
fakta yang berbeda itu memang perlu ditindaklanjuti karena makin
menegaskan tidak ada yang namanya tembak menembak, apalagi ada saksi
yang mengatakan bahwa korban di KM 50 ketika disuruh turun dari minibus
yang bannya kempis itu, masih dalam kondisi atau dalam keadaan hidup,"
tuturnya.
Menurut Refly Harun, kalaupun ada perlawanan itu bukan
perlawanan yang seimbang, karena menurut saksi mata korban yang turun
dari minibus tersebut sudah dikepung.
"Jadi sama sekali tidak ada
tembak menembak dan juga mungkin tidak akan ada perlawanan, kalaupun
ada perlawanan pasti perlawanan yang tidak seimbang, karena mereka sudah
dilucuti," ucapnya.
"Mungkin juga ada membawa senjata dan
barangkali itu untuk berjaga-jaga tetapi senjata itu pun sepertinya
kalau menurut keterangan dari saksi ini juga sudah diambil dan
dilucuti," sambung Refly Harun.
Ia menegaskan bahwa insiden penembakan enam anggota laskar FPI yang berujung kematian ini harus segera diusut.
"Misteri
makin harus dikuak, bagaimana duduk soal sebenarnya, dan sekali lagi,
apa skenario di balik ini semua, karena kalau hanya penguntitan yang
terkait kerumunan massa, atau pengerahan massa dalam konteks pemeriksaan
Habib Rizieq, rasanya agak aneh memang," tuturnya.
"Karena Habib
Rizieq berstatus sebagai saksi saja, dan para pengawal itu bukanlah
mereka yang melakukan tindak pidana, bukan perampok, bukan penjambret,
bukan pembunuh, bukan teroris, tapi mereka hanya mengawal ulama mereka,"
kata Refly Harun.
Sebelumnya, menurut dua saksi mata X dan Y,
mereka melihat sebuah minibus berhenti di pintu keluar rest area KM 50
selepas tengah malam pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Saksi X
menyaksikan ban mobil tersebut kempis, Polisi pun langsung mengepung
mereka, saksi X juga sempat melihat sejumlah laki-laki keluar dari mini
bus tersebut.
Dia juga menyaksikan polisi mengeluarkan senjata
tajam dari mobil, semacam parang. Sementera saksi Y mengatakan, seorang
tukang parkir berupaya mendekati sumber keributan, namun dia langsung
dihalau seseorang berbaju bebas.
"Jangan ikut campur, biarin itu Polisi lagi tangani teroris," kata saksi Y menirukan ucapan yang diterima tukang parkir itu.
Tak
lama setelah itu, saksi Y mengaku mendengar 2,3 letusan tembakan yang
membuat para pedagang di rest area tersebut panik. Lapak makanan dan
minuman menurut saksi Y, yang biasanya buka sampai pagi, seketika bubar.
Para
saksi tidak mengetahui kelanjutan nasib 6 orang itu hingga pihak
kepolisian mengumumkan tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq di KM 50 Jalan
Tol Jakarta-Cikampek. (GR/AR)