
Angka itu melampaui TTP yang telah ditetapkan oleh TAPD sebelumnya sebesar Rp 60 miliar.
Keputusan tersebut diambil pada Selasa (20/10) oleh Pj. Sekretaris Kota Tikep M. Miftah Baay. Kepada wartawan, Miftah membenarkan keputusannya itu.
"Tadi setelah dirasionalisasi lagi, TTP akhirnya kita akomodir di angka Rp 75 miliar,” ungkap Miftah.
Miftah menambahkan, meski TTP di angka Rp 75 miliar, kondisi keuangan Kota Tikep dalam APBD 2021 tidak mengalami defisit.
"Posisinya berimbang. Untuk mengakomodir TTP itu tentu belanja modal seperti sejumlah kegiatan yang di-refocusing tahun 2020 tidak semuanya bisa kita akomodir. Beserta perjalanan dinas serta belanja pegawai disesuaikan,” katanya.
Miftah menegaskan, dalam waktu dekat akan segera menyampaikan Rancangan APBD 2021 ke DPRD. "Paling lambat minggu ini sudah disampaikan ke DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasih terkait APBD Perubahan 2020 yang sampai saat ini sudah melewati batas waktu pembahasan namun belum ada pembahasan, Miftah mengaku telah merencanakan akan melakukan pembahasan dalam waktu dekat.
"Memang kita akui batas waktu sudah lewat pembahasan APBD Perubahan 2020, tetapi kita punya alasan karena kita bertepatan dengan pengurusan pandemi. Tetapi tetap akan dibahas antara TAPD dan Banggar,” pungkasnya.(Sukardi Hi Ahmad)