
![]() |
Ketua PPMM David saat melaporkan Puan Maharani ke Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (4/9). Laporan itu ditolak lantaran tidak memenuhi unsur. Foto : tribunnews. |
Namun, niatan PPMM itu bertepuk sebelah tangan. Menurut David, laporan mereka ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia mengungkapkan, pihaknya sempat berdiskusi alot dengan penyidik kepolisian terkait laporan terhadap Ketua DPP PDIP Perjuangan, Puan Maharani.
Ia menambahkan, Bareskrim menolak laporan itu dengan alasan belum memenuhi unsur.
"Kedatangan kita diterima dengan baik, kita diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kita tidak memenuhi unsur," kata David di Mabes Polri, Jumat (4/9).
Ia mengaku tak kecewa dengan penolakan laporan tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"Kita sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPMM, Khoirul Amin menyatakan dalam diskusi yang berlangsung cukup lama itu, penyidik mempermasalahkan barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.
Salah satu bukti yang dibawa adalah screenshot atau tangkapan layar pemberitaan media daring.
Menurut penyidik, lanjut Khoirul, barang bukti tersebut merupakan produk jurnalistik, sehingga tidak bisa diterima.
"Kita mendiskusikan panjang, Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, yang mana kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," ucap Khoirul.
Sebagaimana kita ketahui, laporan PPMM itu berkaitan dengan pernyataan Puan yang berharap agar Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila.
Pernyataan Puan itu disampaikan saat mengumumkan pasangan bakal calon kepala daerah yang didukung PDIP di Pilkada Serentak 2020.
"Untuk Provinsi Sumatera Barat, rekomendasi diberikan kepada Ir. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni. Merdeka! Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung negara Pancasila," kata Puan dalam acara yang digelar DPP PDIP secara virtual, Rabu (2/9).(GR/RD)