
![]() |
Jhon Anwar Kabalmay, Kabag Pemerintahan Setda Halmagera Utara. |
Muncul protes dari berbagai pihak terutama Pemerintah Halmahera Utara. Penempatan batas wilayah oleh Kemendagri lewat aturannya diklaim sepihak.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Jhon Anwar Kabalmay ketika di hubungi selasa (18/02) mengatakan, Permendagri No 60 tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 1999, Permendagri No 137 tahun 2017 dan Undang undang No 1 tahun 2003.
Jhon menilai Permendagri No 60 Tahun 2019 bukan mengatasi masalah justru malah tambah masalah.
Lebih diperparah lagi batas Desa yang notbene berada dalam wilayah administrasi Halut itu dibagi menjadi dua hal ini menurutnya tidak masuk akal.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, pemerintah seakan tidak memperdulikan aturan perundang-undangan yang berlaku ketimbang Permendagri No 60 Tahun 2019 untuk dipedomani.
Dijelaskan pula, Permendagri No 60 Tahun 2019 bukan mengatur soal batas 6 Desa saja tetapi batas kedua Wilayah secara keseluruhan.
Menurutnya, sebelum melakukan penempatan titik titik koordinat idealnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus melakukan sosialisasi dengan memanggil kedua belah pihak guna membahas hal ini.
"Untuk itu penempatan titik koordinat batas wilayah harus berdasarkan kesepakatan bersama bukan sepihak,yang dilakukan pemerintah provinsi adalah melakukakan sosialisasi dulu ke kabupaten, bukan melakukan sosialisasi di 6 Desa. Kami punya tim tapal batas jadi 6 desa itu tugas kami. Selain itu apakah dalam aturan ada 6 Desa versi Halbar ? Justru dengan munculnya Permendagri Nomor 60 tahun 2019 ini menimbulkan kericuhan ," tegas Jhon.
Jhon menandaskan, Pemda Halut tidak monolak Permendagri No 60 tahun 2019 namun ada beberapa item yang harus di revisi karena ini di nilai sangat merugikan Pemda Halut.
Selain itu pemerintah pusat dalam menetapkan batas wilayah harus mempertimbangkan aspek yuridis.
Secara de fakto dari Apuea hingga Pasir Putih berada dalam Wilayah administrasi Halmahera Utara dan itu jelas.
"Jika badingkan dari sekian aturan yang ada uturan mana yang paling tinggi apakah Permen ataukah UU yang pasti UU lah terus aturan mana yang satu desa dengan dua wilayah administrasi, tidak masuk akal," ungkapnya. (SMI)