
![]() |
Kadis Dukcapil Halut, Hernefer Tjandua |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Utara Hernefer Tjandua saat menghadiri perayaan HUT Kepemimpinan Bupati - Wakil yang ke-4 Tahun (17/02) mengatakan, untuk mempercepat kepengurusan e-KTP pihaknya juga melayani di setiap desa dan kelurahan selain itu melakukan sosialisi dengan cara razia e-KTP.
"Saat ini tim tengah bekerja di lapangan yaitu dengan melakukan razia. Sekaligus melakulan perekaman ditempat. Apa bila ditemukan warga yang belum memiliki e-KTP ataupun kedapatan warga yang tidak membawa e-KTP akan kenakan denda sebesar Rp.50.000.
Lebih lanjut diutarakannya, ada sekitar 2000 warga Kabupaten Halmahera Utara saat ini masih memiliki Suket Kependudukan, yang nanti akan diganti setelah 6 bulan berjalan.
Bagi warga pindahan dari daerah lain diwajibkan untuk sementara memakai Suket.(SMI)