
![]() |
Ir. Hein Namotemo, mantan Bupati Halmahera Utara. |
Menyikapi hal tersebut mantan Bupati Halmhera Utara Ir.Hein Namotemo di temui saat mengikuti diskusi bersama mahasiswa di gedung adat Hibualamo, Sabtu (22/02) pagi, mengatakan, keputusan tersebut berpotensi konflik.
Namun begitu kata Hein, dalam setiap UU tentang Pembentukan Suatu Daerah, pengaturannya hanya secara umum. Batas pastinya akan dituangkan dalam keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) yang kemudian diterbikan serta dikaitkan dengan otonomi daerah hal ini yang menjadi sumber sengketa.
Berbicara batas wilayah bukan hanya 6 desa namun mencakup Halmahera Utara secara keseluruhan. Menurut Hein, untuk itu Gebernur sebagai wakil pemerintah pusat harus bijak dalam mengambil keputusan.
Hein juga menyebutkan kasus Desa Tuakara yang dulunya menjadi perdebatan sengit antar kedua wilayah.
dimana desa tersebut diklaim sebagai wilayah administrasi Pemda Halbar namun lewat pertemuan segitiga pada April 2016 lahirlah Permendagri Nomor 137 tahun 2017 didalamnya menjelaskan Desa Tuakara masuk ke Halut.
"Permendagri 60 Tahun 2019 yang menyatakan 4 Desa Akelamo, Tetewang, Bobaneigo dan Desa Akesahu masuk dalam wilayah adminstrisi Pemda Halbar, ini sangat aneh sebut saja Desa Tuakara yang diklaim sebagai Wilayah Halbar pada hal, Desa ini berada di tengah Halut," ungkap Hein.
Sebagai Bupati dua periode, dirinya optimis 4 desa akan kembali apabila pola pikir seorang pemimpin (Gubernur) bisa berfikir linaer yaitu berfikir lurus, urut, sistematis dan prosedural.(SMI)