
![]() |
Suasana pengumuman penetapan bakal calon Kepala Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto : Wisnu. |
Suyana tidak bisa ikut Pilkades karena sebelumnya tahun 2015 lalu pernah tersandung kasus Minerba yang divonis masa percobaan 4 bulan pidana.
![]() |
Suyana, Bakal Calon Kepdes Ngablak yang tidak lolos. Foto : Wisnu |
"Panitia membatalkan, karena mengacu pada proses hukum dengan ancaman 10 tahun, namun dalam putusan hanya 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," ungkapnya, Selasa (4/12/2019).
Menurutnya, aturan yang ditetapkan oleh pihak panitia dianggap tidak sesuai. Panitia seharusnya mengacu pada putusan yang ditetapkan, bukan pada dasar ancaman, sebab kalau dengan dasar ancaman seharusnya posisinya sebagai Kepala Desa sudah diberhentikan, apalagi masalah yang terjadi sejak 2015 lalu."Kalau panitia mengacu pada dasar ancaman, seharusnya dulu saya diberhentikan, bukan saat saya mencalonkan diri sebagai Kades, dan ancaman yang ditetapkan dulu dijadikan sebagai alasan untuk tidak bisa mencalonkan diri," ungkapnya penuh keheranan.
Putusan yang disampaikan oleh pihak panitia, termasuk surat yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati untuk membatalkan dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) dianggap mendiskriminalisasi. Hal itu lantaran kebijakan tersebut dianggap salah dan hanya sepihak, apalagi sesuai aturan dan persyaratan sebagai Balon Kades seharusnya tidak pernah dipidana paling singkat 5 tahun atau lebih.
"Ada surat dari Sekda, saya tidak bisa mencalonkan gara-gara pernah kena kasus Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun, dan saya hanya menjalani putusan hukuman percobaan 4 bulan, dan surat itu dijadikan alasan untuk membatalkan saya maju mencalonkan diri sebagai Kades, jadi saya bingung," katanya.
Dikatakan lagi, sesuai administrasi untuk pembuatan SKCK di Polres Pati juga tidak ada masalah. Namun, lanjutnya, yang jadi kejanggalan dari pihak panitia termasuk hasil koordinasi dengan bagian hukum tetap mengacu pada ancaman, bukan dari putusan, apalagi penetapan itu disampaikan saat momen politik pemilihan Pilkades Desa Ngablak. "Saya berharap ada kebenaran, dari pihak-pihak terkait, termasuk Presiden, Mendagri tahu atas kebijakan yang ditetapkan di desa," harapnya.
![]() |
Luky P. Narimo, Camat Cluwak. |
Saat ini, ditambahkannya, untuk Calon Kades Desa Ngablak tinggal 1 orang, sehingga itu tergantung dari kebijakan pimpinan, apakah Pilkades Desa Ngablak hatus ditunda atau dilanjutkan. "Untuk Pilkades tetap ada, tapi kapan dilaksanakan tergantung kebijakan dari Bupati, karena Calon tinggal 1, kalaupun ditunda sampai 2021 maka akan ditunjuk PJ," tambahnya.(WIS)