
Oleh :
Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Ketua Umum PRAMAIN
Pedoman
yang merupakan konsensus bersama 171 negara di dunia yang sehingga
harus patuhi bersama, di mana terdapat kebutuhan untuk mengurangi beban
administrasi pada bidang bisnis pelayaran dan pengiriman barang ke
seluruh lokasi, regional dan internasional.
Nama
lengkapnya resolusi IMO FAL12(40), resolusi ini merupakan amandemen
pada FAL Convention, yang mencakup bagaimana standar baru yang
mewajibkan semua otoritas publik untuk membuat sistem pertukaran
informasi elektronik untuk membantu proses clearance kapal dan
pelabuhan.
Semua
transportasi laut di pelabuhan dimasukkan dalam "SINGLE WINDOW" yang
dipandang sebagai cara dan standar yang paling efektif dan dapat
mengatasi beban administrasi keseluruhan pada bisnis pelayaran dan
pengiriman barang melalui laut.
SINGLE
WINDOW harus dilaksanakan berdasarkan Pedoman IMO yang telah
diberlakukan dan kita patuhi bersama. Karakteristik utama dari satu
single window, paling tidak antara masing-masing pelabuhan di dunia
adalah
1. Harmonisasi (penyeragaman) di seluruh dunia,
2. Standardisasi
3. Interoperabilitas,
4. Menghindari teknologi dan model data yang eksklusif, dan
5. mendukung tujuan interoperabilitas internasional antara satu single window dengan yang lain untuk masa yang akan dating
Ada
beberapa besar literatur yang tersedia perihal single window, tetapi
single window sebenarnya sebagian besar berkaitan dengan masalah
perdagangan dan muatan. Permasalah izin kapal sebagai alat transportasi
laut kurang begitu dibahas pada single window ini. Namun izin kapal dan
muatan, amanat IMO, harus berjalan beriringan untuk memungkinkan operasi
pelabuhan dan kapal yang efisien.
Meskipun
Pedoman IMO berupaya memberikan panduan tentang izin transportasi laut,
termasuk izin kapal, namun otoritas dapat menentukan SINGLE WINDOW yang
berbeda untuk transportasi dan perdagangan namun mendukung pedoman IMO
dan untuk pengembangan SINGLE WINDOW.
Semoga bermanfaat bagi anggota Pramarin