
![]() |
Tujuh staf khusus Presiden dari kalangan millenial yang tidak fulltime tapi digaji Rp. 51 juta per bulan. Foto : Humas Setneg |
Tak berhenti disitu, kembali Presiden Joko Widodo menambah staf khususnya sejumlah 7 orang dari kalangan millenial. Ia sendiri yang mengumumkannya pada Kamis (21/11) sore. Presiden Joko Widodo pun menjelaskan ketujuh orang staf khusus itu tak harus datang tiap hari ke kantor, karena mereka diperbolehkan juga untuk tetap melanjutkan aktivitas sebelumnya.
Fadjroel Rahman, Juru Bicara Presiden menandaskan mereka sewaktu-waktu dapat memberikan masukan kepada Presiden apabila diperlukan. Ia mengungkapkan, kerja staf khusus itu 24 jam. Hal itu lantaran apabila presiden membutuhkan pendapat mereka maka harus siap.
Meskipun tak fulltime, mereka tetap mendapatkan fasilitas gaji yang aduhai. Tiap bulan dianggarkan dana sebesar Rp51 juta. Aturan soal gaji staf khusus ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015.
Fasilitas lain selain gaji adalah mereka mendapat pendampingan seorang asisten. Asisten ini yang bekerja tiap hari untuk melayani kebutuhan staf khusus saat menjalankan fungsinya. (Red8)