
![]() |
Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkeu Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi konsumsi rokok. |
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution , Sabtu (14/9), kepada wartawan mengatakan kebijakan itu ditempuh lantaran belum ada kenaikan tarif di tahun sebelumnya. Ia juga mengatakan, kenaikan yang tinggi itu untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia.
Darmin yang hari ini membuka Indotrans Expo 2019 di JCC itu mengungkapkan, kenaikan cukai itu juga untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Kenaikan itu tarif cukai untuk produk tembakau itu sebelumnya diputuskan dalam rapat tertutup di Istana Negara kemarin, Jumat (13/9). Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyampaikan kepada pers perihal kenaikan itu.
Pemberlakuan kenaikan tarif hasil tembakau itu tahun depan, 2020. Sri Mulyani pada kesempatan itu juga mengatakan, kenaikan cukai itu akan membuat harga rokok di pasaran naik sekitar 35 persen. "Pemberlakuannya per 1 Januari 2020. Persiapan dan pembuatan pita cukainya pada masa transisi ini. Kenaikannya melalui Peraturan Menteri Keuangan," ujar Sri Mulyani kepada wartawan. (REF)